Selasa, 21 Juni 2011

Advokasi dan Sosialisasi Anak Berkebutuhan Khusus

Pada tanggal 9 Juni 2011 yang lalu telah diselenggarakan pertemuan dengan para pengelola/yayasan/orsos penyandang cacat (paca)/Lembaga Perlindungan Anak baik tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota serta orsos-orsos yang peduli dengan anak yang berkebutuhan khusus dalam rangka Advokasi dan Sosialisasi Anak Berkebutuhan Khusus.

Adapun maksud pertemuan tersebut adalah dalam rangka membangun kesadaran dan meningktkan pemahaman para pemangku kepentingan masalah anak terhadap Anak Berkebutuhan Khusus serta membangun komitmen, partisipasi dan peran aktif semua pihak dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Untuk diketahui bahwa yang dimaksud dengan anak yang berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan (fisik, mental-intelektual, sosial, emosional, memeliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa) secara signifikan dalam proses pertumbuhan /perkembangannya dibandingkan dengan anak-nak lain seusianya, sehingga Anak Berkebutuhan Khusus memerlukan pelayanan khusus (UU Sistim Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003), dan jenis anak berkebutuhan khusus adalah :
  1. Anak Tunanetra ;
  2. Anak Tunarungu-wicara ;
  3. Anak Tunagrahita ;
  4. Anak Tunadaksa ;
  5. Anak Tuna Laras, anak yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial serta menyimpang ;
  6. Anak Dengan Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas ;
  7. Anak Autis ;
  8. Anak Tunaganda ;
  9. Anak Lamban Belajar ;
  10. Anak Dengan Kesulitan Belajar ;
  11. Anak Yang Mengalami Gangguan Komunikasi dan 
  12. Anak Yang Memiliki Potensi Kecerdasan Diatas Rata-rata dan / atau Bakat Istimewa.
Penyelanggara pertemuan ini adalah kerjasama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I. dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam sambutan pembukaan pertemuan dimaksud, Dra. Hj. Ratningdiah, MH mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di NTB, anak merupakan salah satu sasaran atau tujuan dari pembangunan. Kondisi anak NTB, tidak bisa dilihat dari satu aspek saja, akan tetapi harus dilihat dari berbagai aspek, sehingga diperoleh pemahaman yang holistik tentang kondisi anak NTB.
Kondisi anak di NTB dapat dilihat dari beberapa tahap, diantaranya yaitu pre-natal dan post-natal. Pada tahap pre-natal, kondisi anak sangat dipengaruhi oleh kondisi psikhologis dan asupan gizi dari ibunya. Indikator kondisi anak pre-natal yaitu Angka Kematian Ibu dan Bayi. Sedangkan pada tahap post-natal, kondisi anak bergantung pada orang tua. Kedua kondisi ini harus mendapat perlindungan, baik di kondisi pre-natal, terlebih lagi pada tahap post-natal. Karena pada tahap post-natal Anak Berkebutuhan Khusus mempunyai hak-hak dasar yang harus dilindungi.

Perlindungan bagi mereka diperlukan karena masih banyaknya diskriminasi dan rendahnya ketersediaan aksesibilitas bagi anak Berkebutuhan Khusus.

Dalam pertemuan tersebut hal hal yang dibahas dalam dua panel diskusi, pada sesion pertama pokok yang dibahas adalah Kebijakan Daerah tentang Perlindungan Anaka Berkebutuhan Khusus di NTB (disampaikan oleh Kepala BPPKB Provinsi NTB) dan Kebijakan Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus (disampaikan oleh Dra. Sri Winarsih, Assisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I.). Kemudian pada sesion kedua dibahas hal hal yang mengenai Karakteristik dan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (disampainak oleh Bapak Agus Teguh Riyanto, LSM Pusat) dan Peran Lembaga Non Pemerintah Dalam Penganan Anak Berkebutuhan Khusus di NTB (disampaikan oleh Drs. Agung Wijayanto, M.Phil.SNE, guru SLB Tuna Netra Selag Alas - Mataram) 

Simpulan yang diperoleh dari hasil pertemuan tersebut bahwa dipandang perlu untuk melakukan regulasi berbentuk suatu Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Anak Berkebutuhan Khusus baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota se Nusa Tenggara Barat. Untuk itu direkomendasikan agar Pemerintah Daerah, Masyarakat dan seluruh stakeholder yang melibatkan diri pada pengelolaan dan pemberdayaan Anak Berkebutuhan Khusus, mendorong penyusunan konsep Perda tentang Anak Berkebutuhan Khusus, agar tercipta masyarakat yang inklusi di Nusa Tenggara Barat tercinta ini.(bc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar