Selasa, 21 Juni 2011

Advokasi dan Sosialisasi Anak Berkebutuhan Khusus

Pada tanggal 9 Juni 2011 yang lalu telah diselenggarakan pertemuan dengan para pengelola/yayasan/orsos penyandang cacat (paca)/Lembaga Perlindungan Anak baik tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota serta orsos-orsos yang peduli dengan anak yang berkebutuhan khusus dalam rangka Advokasi dan Sosialisasi Anak Berkebutuhan Khusus.

Adapun maksud pertemuan tersebut adalah dalam rangka membangun kesadaran dan meningktkan pemahaman para pemangku kepentingan masalah anak terhadap Anak Berkebutuhan Khusus serta membangun komitmen, partisipasi dan peran aktif semua pihak dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Untuk diketahui bahwa yang dimaksud dengan anak yang berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan (fisik, mental-intelektual, sosial, emosional, memeliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa) secara signifikan dalam proses pertumbuhan /perkembangannya dibandingkan dengan anak-nak lain seusianya, sehingga Anak Berkebutuhan Khusus memerlukan pelayanan khusus (UU Sistim Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003), dan jenis anak berkebutuhan khusus adalah :
  1. Anak Tunanetra ;
  2. Anak Tunarungu-wicara ;
  3. Anak Tunagrahita ;
  4. Anak Tunadaksa ;
  5. Anak Tuna Laras, anak yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial serta menyimpang ;
  6. Anak Dengan Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas ;
  7. Anak Autis ;
  8. Anak Tunaganda ;
  9. Anak Lamban Belajar ;
  10. Anak Dengan Kesulitan Belajar ;
  11. Anak Yang Mengalami Gangguan Komunikasi dan 
  12. Anak Yang Memiliki Potensi Kecerdasan Diatas Rata-rata dan / atau Bakat Istimewa.
Penyelanggara pertemuan ini adalah kerjasama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I. dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam sambutan pembukaan pertemuan dimaksud, Dra. Hj. Ratningdiah, MH mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di NTB, anak merupakan salah satu sasaran atau tujuan dari pembangunan. Kondisi anak NTB, tidak bisa dilihat dari satu aspek saja, akan tetapi harus dilihat dari berbagai aspek, sehingga diperoleh pemahaman yang holistik tentang kondisi anak NTB.
Kondisi anak di NTB dapat dilihat dari beberapa tahap, diantaranya yaitu pre-natal dan post-natal. Pada tahap pre-natal, kondisi anak sangat dipengaruhi oleh kondisi psikhologis dan asupan gizi dari ibunya. Indikator kondisi anak pre-natal yaitu Angka Kematian Ibu dan Bayi. Sedangkan pada tahap post-natal, kondisi anak bergantung pada orang tua. Kedua kondisi ini harus mendapat perlindungan, baik di kondisi pre-natal, terlebih lagi pada tahap post-natal. Karena pada tahap post-natal Anak Berkebutuhan Khusus mempunyai hak-hak dasar yang harus dilindungi.

Perlindungan bagi mereka diperlukan karena masih banyaknya diskriminasi dan rendahnya ketersediaan aksesibilitas bagi anak Berkebutuhan Khusus.

Dalam pertemuan tersebut hal hal yang dibahas dalam dua panel diskusi, pada sesion pertama pokok yang dibahas adalah Kebijakan Daerah tentang Perlindungan Anaka Berkebutuhan Khusus di NTB (disampaikan oleh Kepala BPPKB Provinsi NTB) dan Kebijakan Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus (disampaikan oleh Dra. Sri Winarsih, Assisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I.). Kemudian pada sesion kedua dibahas hal hal yang mengenai Karakteristik dan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (disampainak oleh Bapak Agus Teguh Riyanto, LSM Pusat) dan Peran Lembaga Non Pemerintah Dalam Penganan Anak Berkebutuhan Khusus di NTB (disampaikan oleh Drs. Agung Wijayanto, M.Phil.SNE, guru SLB Tuna Netra Selag Alas - Mataram) 

Simpulan yang diperoleh dari hasil pertemuan tersebut bahwa dipandang perlu untuk melakukan regulasi berbentuk suatu Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Anak Berkebutuhan Khusus baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota se Nusa Tenggara Barat. Untuk itu direkomendasikan agar Pemerintah Daerah, Masyarakat dan seluruh stakeholder yang melibatkan diri pada pengelolaan dan pemberdayaan Anak Berkebutuhan Khusus, mendorong penyusunan konsep Perda tentang Anak Berkebutuhan Khusus, agar tercipta masyarakat yang inklusi di Nusa Tenggara Barat tercinta ini.(bc)

Kamis, 14 April 2011

Workshop Mendorong Ratifikasi dan Implementasi Konvensi Hak Hak Penyandang Cacat (CRPD)

        Pada tanggal 23 dan 24 bulan Maret Tahun 2011 yang lalu, Konsorsium Difabel Indonesia telah menyelenggarakan Workshop dalam rangka mendorong Pemerintah dan DPR RI agar segera dapat meratifikasi Konvensi International tentang Hak Hak Penyandang Cacat yang dikenal dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD. 
        Berdasarkan hasil seleksi oleh Panitia Penyelenggara, Penyandang Cacat yang berasal dari daerah Nusa tenggara Barat dan hadir dalam pertemuan tersebut adalah Saudara Budi Cahyono (PPCI NTB) dan Saudari Yusdiana (HWPCI NTB). 
        Sesuai dengan tujuan diselenggarakannya Workshop, telah dihasilkan kesepakatan Rekomendasi yang disusun ditujukan kepada DPR RI dan pemerintah. Rekomendasi yang dibuat berhubungan dengan sektor/ bidang yang terbagi dalam cluster sebagai berikut :

Diskusi Cluster 1: Pendidikan, Pengurangan Resiko Bencana dan Ristek

ANGGOTA: PSLD-UIN, Dria Manunggal, ASB, ILAI, SIBK – Univ.Sadhar, PPCI (NTB), YAPTI, Dinas Pendidikan DIY, PERTUNI DIY, YEU, LPT Surabaya, d Care, PERMATA NTT, GKTE NTT, PERTUNI SULSEL
 
Diskusi Cluster 2: Kesehatan, Perempuan dan Anak
ANGGOTA: SAPDA, YAKKUM, UCPRUK, Karina KAS, PKBI DIY, Rifka Annisa, Samin, PSIK-UGM, PPSK UGM, Dinas Kesehatan DIY, PPC Klaten
 
Diskusi Cluster 3: Ketenagakerjaan dan Deperindgkop
ANGGOTA: CIQAL, Fosdis, HWPCI NTB, HWPCI DIY, Yakkum, Interaksi, Mandiri Craft, PPCS, TAGO Jawa Tengah , Dinas Tenaga Kerja DIY, Persani NTT, PERTUNI SULSEL, GKTE NTT, DINAS SOSIAL DIY
 
Diskusi Cluster 4: Olahraga, seni budaya dan pariwisata
ANGGOTA: NPC/BPOC DIY, Yaketunis, AMPFA, FPDB, PPCKP, GERKATIN DIY,
 
Diskusi Cluster 5: Perhubungan dan fasilitas publik
ANGGOTA: CUDD, DMC, PPRBM, Sehati, Bilic, PUSHAM UII, DINAS KIMPRASWIL DIY
 
Diskusi Cluster 6: Kominfo dan Hak Politik, Hukum
ANGGOTA: Balairung, SIGAB,  Pusat Studi Ham dan Demokrasi – Atmajaya,
PERMATA NAS, PPCI NTB

Selain itu, hasil workshop juga menetapkan beberapa kesepakatan penting antara lain:
A.      Konsorsium Nasional Untuk Hak Difabel merupakan forum konsultatif yang berbasis organisasi                (keanggotaannya adalah berbasis organisasi) yang berada di wilayah Indonesia, untuk individu yang tertarik untuk bergabung  dipersilahkan. Khusus untuk para individu yang menjadi anggota KonNas ini akan  diposisikan sebagai team ahli dalam KonNas. Apabila ada yang ingin bergabung, saya akan mengirimkan formulir keanggotaan KonNas kepada yang berminat.
B.      Anggota KonNas diberi kebebasan untuk saling bekerjasama dan sharing informasi dalam 5 Kelompok Kerja untuk mendukung upaya ratifikasi CRPD di Indonesia dengan menekankan Prinsip Dasar  untuk saling terbuka dan saling percaya dalam mendukung visi bersama KonNas (Mendorong Ratifikasi dan Implementasi CRPD di Indonesia)
C.      Terdapat 7 perwakilan Propinsi yang hadir dalam Workshop ini, semoga perwakilan dari Propinsi lain bisa turut serta bahu membahu dalam memperjuangkan ratifikasi CRPD ini
D.      Membuat petisi yang akan dikirimkan kepada DPR RI dan Presiden RI
E.       Membuat rencana kegiatan-kegiatan tindaklanjut dalam rangka mendorong upaya ratifikasi CRPD di Indonesia
         Semoga perjuangan ini bisa terus kita lakukan dan terus BERSEMANGAT membuat perubahan yang mendasar dan lebih baik bagi bangsa dan saudara-saudara kita di seluruh tanah air.

 

Kamis, 07 April 2011

SUSUNAN PENDIRI, PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS

PENDIRI
Budi Cahyono, SH
Chairun Naspi
M. Aminuddin Zain, S,sos,
Abdul Mujib, BA

PEMBINA
M. Aminuddin Zain, S.sos.
Abdul Mujib, BA

PENGURUS
Ketua              : Budi Cahyono, SH
Sekretaris        : Asim Barnas
Bendahara       : Iwan Barnas AP

PENGAWAS
Ir. M. Mudjitahid
Hairun Naspi

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN

Maksud dan Tujuan Yayasan adalah memfasilitasi dan menyelenggarakan peningkatan kesejahteraan penyandang cacat dalam bidang Sosial dan bidang Kemanusiaan.
Untuk mendukung tercapainya maksud dan tujuan tesebut diselenggarakan kegiatan dalam bidang Sosial, antara lain :
  • melakukan advokasi dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat dan keluarganya, bersama pemerintah dan masyarakat ;
  • melakukan kegiatan penggalangan kemitraan dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta, lembaga/ anggota masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam kesejahteraan penyandang cacat ;
  • melaksanakan pendidikan dan peningkatan sumberdaya manusia masyarakat dengan membuka pendidikan formal baik dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai ke tingkat Perguruan Tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus, dalam rangka peningkatan sumber daya manusia bagi penyandang cacat ;
  • melakukan fasilitasi kepada penyandang cacat yang ingin meneruskan pendidikan, dengan mengupayakan antara lain : bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa gerakan anak asuh ;
  • mengupayakan bagi penyandang cacat yang berprestasi dibidang pendidikan untuk mendapatkan bebas biaya sekolah/ kuliah ;
  • menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan latihan keterampilan yang diperuntukkan bagi para penyandang cacat.
sedangkan dalam bidang Kemanusiaan, kegiatan yang diselenggarakan :
  • memfasilitasi upaya rehabilitasi sosial dan medis yang dibutuhkan penyandang cacat ;
  • mengupayakan pendirian dan mengelola panti rehabilitasi sosial penyandang cacat ;
  • mengupayakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta alat bantu yang diperuntukkan bagi para penyandang cacat.