Kamis, 14 April 2011

Workshop Mendorong Ratifikasi dan Implementasi Konvensi Hak Hak Penyandang Cacat (CRPD)

        Pada tanggal 23 dan 24 bulan Maret Tahun 2011 yang lalu, Konsorsium Difabel Indonesia telah menyelenggarakan Workshop dalam rangka mendorong Pemerintah dan DPR RI agar segera dapat meratifikasi Konvensi International tentang Hak Hak Penyandang Cacat yang dikenal dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD. 
        Berdasarkan hasil seleksi oleh Panitia Penyelenggara, Penyandang Cacat yang berasal dari daerah Nusa tenggara Barat dan hadir dalam pertemuan tersebut adalah Saudara Budi Cahyono (PPCI NTB) dan Saudari Yusdiana (HWPCI NTB). 
        Sesuai dengan tujuan diselenggarakannya Workshop, telah dihasilkan kesepakatan Rekomendasi yang disusun ditujukan kepada DPR RI dan pemerintah. Rekomendasi yang dibuat berhubungan dengan sektor/ bidang yang terbagi dalam cluster sebagai berikut :

Diskusi Cluster 1: Pendidikan, Pengurangan Resiko Bencana dan Ristek

ANGGOTA: PSLD-UIN, Dria Manunggal, ASB, ILAI, SIBK – Univ.Sadhar, PPCI (NTB), YAPTI, Dinas Pendidikan DIY, PERTUNI DIY, YEU, LPT Surabaya, d Care, PERMATA NTT, GKTE NTT, PERTUNI SULSEL
 
Diskusi Cluster 2: Kesehatan, Perempuan dan Anak
ANGGOTA: SAPDA, YAKKUM, UCPRUK, Karina KAS, PKBI DIY, Rifka Annisa, Samin, PSIK-UGM, PPSK UGM, Dinas Kesehatan DIY, PPC Klaten
 
Diskusi Cluster 3: Ketenagakerjaan dan Deperindgkop
ANGGOTA: CIQAL, Fosdis, HWPCI NTB, HWPCI DIY, Yakkum, Interaksi, Mandiri Craft, PPCS, TAGO Jawa Tengah , Dinas Tenaga Kerja DIY, Persani NTT, PERTUNI SULSEL, GKTE NTT, DINAS SOSIAL DIY
 
Diskusi Cluster 4: Olahraga, seni budaya dan pariwisata
ANGGOTA: NPC/BPOC DIY, Yaketunis, AMPFA, FPDB, PPCKP, GERKATIN DIY,
 
Diskusi Cluster 5: Perhubungan dan fasilitas publik
ANGGOTA: CUDD, DMC, PPRBM, Sehati, Bilic, PUSHAM UII, DINAS KIMPRASWIL DIY
 
Diskusi Cluster 6: Kominfo dan Hak Politik, Hukum
ANGGOTA: Balairung, SIGAB,  Pusat Studi Ham dan Demokrasi – Atmajaya,
PERMATA NAS, PPCI NTB

Selain itu, hasil workshop juga menetapkan beberapa kesepakatan penting antara lain:
A.      Konsorsium Nasional Untuk Hak Difabel merupakan forum konsultatif yang berbasis organisasi                (keanggotaannya adalah berbasis organisasi) yang berada di wilayah Indonesia, untuk individu yang tertarik untuk bergabung  dipersilahkan. Khusus untuk para individu yang menjadi anggota KonNas ini akan  diposisikan sebagai team ahli dalam KonNas. Apabila ada yang ingin bergabung, saya akan mengirimkan formulir keanggotaan KonNas kepada yang berminat.
B.      Anggota KonNas diberi kebebasan untuk saling bekerjasama dan sharing informasi dalam 5 Kelompok Kerja untuk mendukung upaya ratifikasi CRPD di Indonesia dengan menekankan Prinsip Dasar  untuk saling terbuka dan saling percaya dalam mendukung visi bersama KonNas (Mendorong Ratifikasi dan Implementasi CRPD di Indonesia)
C.      Terdapat 7 perwakilan Propinsi yang hadir dalam Workshop ini, semoga perwakilan dari Propinsi lain bisa turut serta bahu membahu dalam memperjuangkan ratifikasi CRPD ini
D.      Membuat petisi yang akan dikirimkan kepada DPR RI dan Presiden RI
E.       Membuat rencana kegiatan-kegiatan tindaklanjut dalam rangka mendorong upaya ratifikasi CRPD di Indonesia
         Semoga perjuangan ini bisa terus kita lakukan dan terus BERSEMANGAT membuat perubahan yang mendasar dan lebih baik bagi bangsa dan saudara-saudara kita di seluruh tanah air.

 

Kamis, 07 April 2011

SUSUNAN PENDIRI, PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS

PENDIRI
Budi Cahyono, SH
Chairun Naspi
M. Aminuddin Zain, S,sos,
Abdul Mujib, BA

PEMBINA
M. Aminuddin Zain, S.sos.
Abdul Mujib, BA

PENGURUS
Ketua              : Budi Cahyono, SH
Sekretaris        : Asim Barnas
Bendahara       : Iwan Barnas AP

PENGAWAS
Ir. M. Mudjitahid
Hairun Naspi

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN

Maksud dan Tujuan Yayasan adalah memfasilitasi dan menyelenggarakan peningkatan kesejahteraan penyandang cacat dalam bidang Sosial dan bidang Kemanusiaan.
Untuk mendukung tercapainya maksud dan tujuan tesebut diselenggarakan kegiatan dalam bidang Sosial, antara lain :
  • melakukan advokasi dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat dan keluarganya, bersama pemerintah dan masyarakat ;
  • melakukan kegiatan penggalangan kemitraan dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta, lembaga/ anggota masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam kesejahteraan penyandang cacat ;
  • melaksanakan pendidikan dan peningkatan sumberdaya manusia masyarakat dengan membuka pendidikan formal baik dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai ke tingkat Perguruan Tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus, dalam rangka peningkatan sumber daya manusia bagi penyandang cacat ;
  • melakukan fasilitasi kepada penyandang cacat yang ingin meneruskan pendidikan, dengan mengupayakan antara lain : bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa gerakan anak asuh ;
  • mengupayakan bagi penyandang cacat yang berprestasi dibidang pendidikan untuk mendapatkan bebas biaya sekolah/ kuliah ;
  • menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan latihan keterampilan yang diperuntukkan bagi para penyandang cacat.
sedangkan dalam bidang Kemanusiaan, kegiatan yang diselenggarakan :
  • memfasilitasi upaya rehabilitasi sosial dan medis yang dibutuhkan penyandang cacat ;
  • mengupayakan pendirian dan mengelola panti rehabilitasi sosial penyandang cacat ;
  • mengupayakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta alat bantu yang diperuntukkan bagi para penyandang cacat.